Laman

Tersangka Pencemaran Nama Baik PT K-Link Menyesal

Jumat, 22/05/2009 01:38 WIB
Tersangka Pencemaran Nama Baik PT K-Link Menyesal
Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - M Nur Sitepu, tersangka pencemaran nama baik terhadap PT K- Link, akhirnya menyatakan permohonan maaf kepada perusahaan produsen suplemen itu. Tersangka menyatakan menyesal atas ucapannnya yang menduga kematian istrinya, almarhumah Maulida, karena mengkonsumsi produk K-Link.

"Saya sadar, saya salah mengambil tindakan itu. Saya juga ingin menjelaskan bahwa kondisi istri saya sebelum mengkonsumsi produk K-Link sudah parah. Istri saya juga sudah keluar masuk rumah sakit. Memang obat terakhir yang dikonsumsi dari produk K-Link, namun bukan berarti K-Link penyebab kematian istri saya," ujar Sitepu kepada wartawan di Medan, Kamis (21/5/2009).

Sitepu juga menambahkan sikap ketidaktahuannya ini tampaknya telah menjerumuskannya pada status tersangka. Sebenarnya bukan proses hukum yang panjang seperti ini yang diharapkannya.

"Saya tidak pernah menyangka kasus ini bisa serumit dan sepanjang ini. Saya merasa bodoh telah menggulirkan masalah ini," tutur Sitepu.

Joni Asmono selaku kuasa hukum Sitepu mengatakan pihaknya akan mengambil jalan damai kepada pihak K- Link. Dia juga menjelaskan walaupun status kliennya telah menjadi tersangka, tetapi dia sedang melakukan negosiasi kepada pihak K-Link agar dapat menempuh jalur kekeluargaan.

"Kita telah melakukan negoisasi pada K-Link. Jadi kita mau masalah ini diselesaikan saja pakai cara damai dan kekeluargaan saja. Klien saya juga mengakui karena sikap ketidaktahuannya pada hukum yang menyebabkannya seperti ini," ucapnya.

Selain jalur negoisasi ini, Joni Asmono juga sedang melakukan usaha-usaha lain yang intinya ingin mengutamakan jalur damai.

Saat ini masih berstatus tersangka setelah diadukan ke polisi karena dalam pemberitaan di media massa menyatakan pruduk K-Link yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.

Sumber by :
http://www.detiknews.com/read/2009/05/22/013839/1135328/10/tersangka-pencemaran-nama-baik-pt-k-link-menyesal

Tidak ada komentar: